Banyak Kasus Menjerat! Investor Mulai Tinggalkan Astra Agro (AALI)
Jajaran Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) saat RUPST yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2024. Foto/instagram Astra Agro
EmitenNews.com -PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) pernah menghadapi beberapa konsekuensi dalam menjalankan bisnis sawit, di antaranya beberapa perusahaan internasional pernah berhenti membeli minyak sawit dari AALI karena dituduh melanggar HAM dan merusak lingkungan.
Astra Agro Lestari (AALI) juga pernah dituduh melakukan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan operasi ilegal. Emiten dibawah naungan Astra Group ini dituduh memiliki kebun ilegal di dalam kawasan hutan di Indonesia. Bahkan beberapa anak perusahaan AALI menghadapi tuntutan beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Teranyar, Direktur Operasional (OP) PT. Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati–Sulteng).
Padahal surat panggilan tim penyidik Kejati sudah sejak lama disampaikan ke pihak PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) melalui Direktur anak usahanya yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) Doni Yoga Pradana usai diperiksa di Kejati Sulteng pada tanggal 1 November 2024.
Dari berbagai sumber, disebutkan Direktur Operasional Arief Catur Irawan dikirimkan panggilan sejak Jumat, 1 November 2024.
Arief sejatinya wajib menghadiri panggilan tim penyidik Kejati Sulteng terkait kasus hukum PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) sebagai entitas langsung AALI di Morowali Utara Sulteng pada Rabu (6/11/2024).
Direktur Operasional AALI dipanggil Rabu, 6 November 2024 untuk dimintai keterangannya terkait sejumlah anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) maupun yang mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN).
Salah satunya adalah PT RAS, sebagai entitas AALI yang sudah terjerembab dalam pusaran kasus hukum dimana telah diperiksa beberapa orang dengan jabatan tinggi di group AALI yaitu Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Lalu satu orang lagi yang diperiksa adalah Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.
Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di Pasar Modal yang memiliki tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham untuk memastikan kelangsungan usaha suatu perusahaan yang telah meraih dana dari para investor melalui IPO telah melakukan interogasi melalui surat resminya kepada AALI terkait kasus ini.
Menjawab seder pertanyaan yang diajukan oleh BEI. Tingning Sukowignjo selaku Direktur yang juga menjabat Corporate Secretary di AALI menjelaskan Perseroan telah menerima surat panggilan kepada dua orang manajemen Perseroan. Kedua panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan Perseroan yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang
sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas adanya tumpang tindih lahan antara RAS dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
“Sebagaimana kami sebutkan di atas, perkara ini terkait tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 Ha. Detail dari perkara ini belum dapat kami sampaikan mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tingning.
Sebagai tambahan informasi, sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan kemarin, Selasa (12/11/2024) saham Astra Agro Lestari (AALI) telah terkoreksi 5,63 persen dan harga terendah di tahun ini ada di level 5.325 per lembar pada Rabu 26 Mei 2024. Untuk secara tahunan saham AALI turun 4,29 persen dari tahun lalu. Dan secara 5 tahun saham AALI sudah terjun hingga 45,08 persen.
Hal menarik lainnya adalah, sejak ramai kasus yang menjerat AALI melalui beberapa anak usahanya itu, para investor mulai meninggalkan saham AALI. Data dari pemegang saham AALI bisa di lihat dari RTI yang merekam bahwa sejak periode bulan Juli 2024 pemegang saham AALI terus merosot. Dimana per Juli masih ada di angka 21.861 investor, lalu bulan Agustus merosot 171 investor dan tersisa 21.690. Selanjutnya pada bulan September kembali kehilangan 149 investornya menjadi 21.541 dan pada Bulan Oktober ada sebanyak 534 investor yang meninggalkan saham AALI hingga tersisa 21.007 investor.
Bahkan kasus lainnya yang langsung menyeret PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) adalah, dimana AALI dinyatakan bersama dua pihak afiliasinya sebagai tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp56 miliar kepada penggugat yaitu PT Mas Lestari Perkasa (MLP).
Secara gambaran, perkara ini masuk alam gugatan kasus wanprestasi yang di ajukan oleh PT Mas Lestari Persada (MLP) sebagai perusahaan supplier minyak goreng atau CPO kepada AALI.
Putusan ini bisa di lihat dari salinan dokumen putusan majelis Hakim PN Jakarta Timur, sebagaimana tertuang dengan No.190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024.
Related News
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut
Ketua MWA, UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Pemerintah Salurkan Rp463T Dana Pendidikan, Meningkat 10,9 Persen
Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
Kejutan! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nyatakan Mundur
Enam Penerbangan Internasional di Bandara Lombok NTB Dibatalkan