EmitenNews.com - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya berharap keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 mampu memperkuat industri kripto di Indonesia.


Menurutnya, peraturan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut akan melahirkan aturan-aturan turunan lainnya yang secara spesifik mengatur industri kripto.


"Kalau saya sih harapannya POJK ini benar-benar menguatkan apa yang diaspirasikan dari industri kripto ini," kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash di Jakarta, Kamis.


Dalam POJK 3/2024, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.


Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.


Kendati demikian, Tirta menilai bahwa pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya terhadap ekosistem blockchain di Indonesia. Dia memberikan contoh Non-Fungible Token (NFT) sebagai industri yang memanfaatkan inovasi blockchain.


Hingga saat ini, menurutnya, belum ada aturan spesifik yang mengatur NFT di Indonesia. Oleh karena itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan regulator guna mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air.


"Kita ini kan belum mengatur terkait industri NFT, karena belum ada kuratornya ya," ujarnya.(*)