Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
IPOL Ekspansi Bisnis Manufaktur Film Premium di Pasar Tiongkok
IHSG Ditutup Melonjak 1,65 Persen, Cek 3 Saham Top Gainers LQ45
Pedagang Ritel MR.DIY Gelar Book Building Rp1.650-1.870 per lembar
Hati-hati! 5 Saham Dalam Pengawasan BEI
Tiga Saham Ini Masuk Papan FCA, Telisik Penyebabnya
IHSG Naik 1,50 Persen di Sesi I, Dua Saham Bank BUMN Top Gainers LQ45