Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia

Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News

Sempat Hijau! IHSG Ditutup Turun Tipis ke Level 6.878

Distribusikan Aneka Macam, Kopdes Merah Putih Bakal Serap Banyak Naker

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan LPG 3Kg Satu Harga

Heboh! Transaksi Rp1,8 M di Ajaib Sekuritas, Begini Penjelasan BEI

IHSG Naik 0,30 Persen di Sesi I, ANTM, ADMR, MDKA Top Gainers LQ45

Wall Street Menyala, IHSG Kembali Drop