Bappebti Pantau Intensif Calon Pedagang Aset Kripto, Zipmex Indonesia
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid.(fj)
Related News
Menhub: Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuatnya Struktur Ekonomi
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Rusun Sebagai Solusi Permukiman Padat
SMS Bukukan Laba Bersih SMF Rp432 Miliar Hingga September
Rampungnya IUE-CEPA Buka Peluang Produk Alas Kaki dan Furnitur
Tegaskan Arah Transformasi Bisnis, ADMF Mantapkan 3 Pilar Strategis
Kemenperin Gandeng MediaWave Sediakan Teknologi AI untuk IKM





