EmitenNews.com - Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki potensi sumber energi panas bumi yang sangat besar yakni mencapai 23,6 Gigawatt (GW). Sementara yang sudah dimanfaatkan baru dikisaran 11% dari total potensi yang ada, yaitu 2.597 Megawatt (MW).


Dengan memanfaatkan panas bumi sebagai sumber energi, memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, selain sebagai akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, panas bumi juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah.


"Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu (4/9).


Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 ini sebesar Rp29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.


Lebih lanjut, Gigih mengatakan bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.


"Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah", tandasnya.


Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. Adapun ketentuan yang telah diatur, diantaranya sebagai berikut:


1. besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP;


2. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan


3. Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.


Adapun beberapa manfaat pemberian bonus produksi panas bumi diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi.


Manfaat lain diharapkan terbentuknya program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu program Pemerintah Daerah untuk percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim, mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi, dan terwujudnya hubungan harmonis antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah dan masyarakat.


Kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi merupakan kegiatan yang telah rutin dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Rekonsiliasi yang secara rutin dilaksanakan dengan sistem akunyabel, dilaksanakan secara triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP Izin Pemegang Panas Bumi (IPB).(*)