Batal Dibahas di Paripurna, BAKN DPR Telaah Indikasi Kerugian Negara oleh OJK
EmitenNews.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana hasil penerimaan pungutan industri keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BAKN mengamati adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK di gedung Wisma Mulia 1 dan 2. Isu tersebut menjadi salah satu telaah isu strategis BAKN DPR RI yang batal disampaikan oleh pimpinan dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Senin (16/9). Wakil Ketua BAKN DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Achmad Dara mengatakan, indikasi kerugian negara terkait dengan sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 yang dipergunakan untuk kantor OJK, namun belum dipergunakan hingga saat ini. “Melihat masalah dan indikasi kerugian negara tersebut, maka BAKN DPR RI merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan investigasi oleh BPK RI. Kami meminta OJK untuk tertib dalam penggunaan anggaran, apalagi OJK sumbernya dari fee industri keuangan,” kata Andi, yang dikutip dari Kontan.co.id Senin (16/9). BAKN mencatat, biaya sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama 2018 – 2021 telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu. Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, Andi mengungkapkan, BPK menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019. Adapun, Andi menyampaikan, penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari tugas BAKN DPR. Hasil penelaahan ini kemudian disampaikan kepada komisi-komisi di DPR untuk menjadi masukan kepada BPK. “Sehingga telaah ini adalah produk fungsi pengawasan BAKN terhadap kinerja mitra-mitra kerja BAKN diantaranya, BPK RI dan OJK,” tuturnya. Sebelumnya kepada Kontan.co.id, OJK menyatakan telah menerima dan melaksanakan hasil temuan audit BPK tersebut. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang, pengajuan anggaran OJK tahun 2019 ke DPR telah diperbaiki dan disesuaikan dengan rekomendasi OJK. Selain itu, ia juga mengatakan, OJK akan memanfaatkan aset lahan yang dinilai BPK tidak dimanfaatkan. Yaitu tanah yang telah dibeli di Papua, Solo, Yogyakarta, hingga tanah milik Kementerian Keuangan di kawasan SCBD Jakarta yang rencananya akan dibangun Indonesia Financial Center sebagai kantor pusat OJK.(kontan.co.id)
Related News
Uang Kaget ISAT Rp14,6T: Strategi Jenius atau Obral Aset Indosat?
Di Balik INET: Siapakah Otak Right Issue Rp3,2T?
Right Issue INET Rp3,2T: Jebakan Dilusi atau Rejeki Nomplok 2026?
Bumi di Persimpangan Jalan? Analisis Rahasia Lonjakan FFO 26 Persen
Bukan Sekadar Harga Batu Bara: Bedah Rahasia Rating idA+ BUMI!
BUMI Rajai Likuiditas: Jebakan Volume atau Efek Nyata Deleveraging?





