Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Nadiem Makarim Minta Penjadwalan Ulang
:
0
Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan pertama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). dok. Jawa Pos/Salman Toyibi.
EmitenNews.com - Tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejagung, Nadiem Makarim minta penjadwalan ulang. Sedianya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/7/2025). Sesuai rencana, ini pemeriksaan ke dua, setelah ia diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.
“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa, pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Kepada pers, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, mengatakan bahwa pihaknya meminta penundaan pemeriksaan kliennya sebagai saksi. “Sudah mohon penundaan.”
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim lainnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pemeriksa kliennya ditunda satu pekan. “Tunda satu minggu.”
Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, atau saat Nadiem menjabat mendikbudristek.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah ada uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





