EmitenNews.com- Perusahan perdagangan dan jasa, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) pada 24 Maret 2021 telah menandatangani fasilitas perbankan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch.
Merujukpada keterangan tertulis BYAN pada laman BEI, Kamis (25/3/2021) disebutkan, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali yang pada pokoknya merupakan perpanjangan atas fasilitas perbankan yang telah diberikan sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2018 dan 29 Maret 2019 oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan perubahan beberapa syarat dan ketentuan tertentu, tulis Dato Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN.
Ketentuan yang dimaksud yakni pengurangan fasilitas revolving loan menjadi senilai USD75 juta dimana sebelumnya senilai USD100 juta dan pengurangan fasilitas bank garansi menjadi senilai USD20 juta dimana sebelumnya sebesar USD30 juta.
Perpanjangan Fasilitas Perbankan tersebut diperpanjang selama 3 tahun hingga tanggal 19 Maret 2024.
Adapun tujuan penggunaan fasilitas ini adalah untuk membiayai kebutuhan operasional dan modal kerja Perseroan dan anak usahanya serta pemenuhan kebutuhan penerbitan bank garansi guna menunjang kegiatan operasional Perseroan dan anak usahanya.
Fasilitas Perbankan ini dijamin oleh jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Bara Tabang, yang merupakan anak usaha dari Perseroan.
Perseroan dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch tidak memiliki hubungan afiliasi.
Dengan tersedianya Fasilitas Perbankan tersebut maka Perseroan akan tetap memiliki kemampuan lebih baik untuk melakukan alokasi dana untuk kegiatan operasional dan belanja modal bagi Perseroan dan anak usahanya.
Related News
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya
Wika Beton (WTON) Raih Penghargaan Ini di SNI Award 2024
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen
Asahimas (AMFG) Pasang Strategi Ini Hadapi Fluktuasi Mata Uang
Berau Coal (BRAU) Perpanjang Tender Sukarela, Cek Detailnya