Bebas Gugatan PKPU, Bintraco Dharma (CARS) Fokus Kerek Performa
EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News
Cair! CDIA Bagi Dividen Rp167,6 Miliar, Distribusi 29 Januari 2026
RAJA Tebar Dividen Rp105,67 Miliar, Recording Date 12 Januari 2026
AM Best Afirmasi Rating A-, Saham TUGU Makin MenarikĀ
IHSG Terkikis 0,41 Persen di Sesi I, Dipukul Mundur BBRI & Saham Emas
Darma Henwa (DEWA) Makin Gacor Tarik Pinjaman Bank
BNI Turut Terapkan Relaksasi Kredit Bencana Sumatera





