EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News

Tender Wajib Dimulai! Matra Tri Abadi Akumulasi 600 Juta Saham IRSX

IRSX Fokus Artificial Intelligence (AI) untuk Kembangkan Digital Twins

Investor Global Naikkan Target Price Saham BBRI, Ini Pemicunya

Saham SRAJ Terbang 324%, Manajemen Klaim Fundamental!

PYFA Tuntaskan Pabrik Baru Terbesar di Australia

Grup Bakrie (ENRG) Rampungkan Sumur Minyak Blok Kampar