EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News

Transaksi Tanpa Hambatan, BRI Pastikan Keandalan Super Apps BRImo

Hadapi Tantangan 2024, SIG Konsisten Bangun Bisnis Berkelanjutan

Mudik Tenang! 1 Juta AgenBRILink Siap Permudah Transaksi

Pengendali NICL Borong 4,2 Juta Saham Harga Atas

Bank MEGA Bagi Dividen Rp1,05T, Meski Laba 2024 Drop!

Pefindo Revisi Peringkat TBS Energi (TOBA), Ini Alasannya