BEI Bebaskan Belenggu Saham Bukit Darmo (BKDP) dan Perdana Pusaka (KONI)
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan PT Bukit Darmo Property (BKDP), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI) dari daftar efek dalam pantauan khusus. Itu mulai berlaku efektif pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sebelumnya, bursa memantau saham Bukit Darmo, dan Perdana Pusaka lantaran terkena penghentian sementara (suspensi) lebih dari satu hari bursa. ”Pencabutan efektif mulai Kamis, 10 M?re? 2022,” tutur Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, (9/3).
Sekadar informasi, Bukit Darmo sempat dua kali menjalani suspensi. Pertama, pada 13 Januari 2022, dan dibuka pada 14 Januari 2022. Bukit Darmo kembali melakoni pembekuan selama lebih dari satu hari bursa pada 24 Januari 2022 hingga dibuka pada 8 Februari 2022.
Sementara Perdana Pusaka juga dua kali dijatuhi suspensi sepanjang 2022. Pertama, saham Perdana Pusaka mengalami kerangkeng pada 26 Januari 2022, dan dibuka kembali pada 27 Januari 2022. Terakhir, bursa menyetop perdagangan Perdana Pusaka mulai 28 Januari 2022, dan dibuka pada 8 Februari 2022.
Bursa menyematkan notasi X terhadap saham dalam pemantauan khusus. Kendati bursa sudah membuka suspensi, saham tidak serta merta keluar dari daftar pemantauan khusus. Kedua saham itu, masih masuk pemantauan khusus selama satu bulan. Kalau dalam tempo satu bulan tidak terjadi kriteria lain, saham akan meluncur mulus keluar dari pemantauan khusus. (*)
Related News
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru





