BEI Bebaskan Belenggu Saham Bukit Darmo (BKDP) dan Perdana Pusaka (KONI)
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan PT Bukit Darmo Property (BKDP), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI) dari daftar efek dalam pantauan khusus. Itu mulai berlaku efektif pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sebelumnya, bursa memantau saham Bukit Darmo, dan Perdana Pusaka lantaran terkena penghentian sementara (suspensi) lebih dari satu hari bursa. ”Pencabutan efektif mulai Kamis, 10 M?re? 2022,” tutur Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, (9/3).
Sekadar informasi, Bukit Darmo sempat dua kali menjalani suspensi. Pertama, pada 13 Januari 2022, dan dibuka pada 14 Januari 2022. Bukit Darmo kembali melakoni pembekuan selama lebih dari satu hari bursa pada 24 Januari 2022 hingga dibuka pada 8 Februari 2022.
Sementara Perdana Pusaka juga dua kali dijatuhi suspensi sepanjang 2022. Pertama, saham Perdana Pusaka mengalami kerangkeng pada 26 Januari 2022, dan dibuka kembali pada 27 Januari 2022. Terakhir, bursa menyetop perdagangan Perdana Pusaka mulai 28 Januari 2022, dan dibuka pada 8 Februari 2022.
Bursa menyematkan notasi X terhadap saham dalam pemantauan khusus. Kendati bursa sudah membuka suspensi, saham tidak serta merta keluar dari daftar pemantauan khusus. Kedua saham itu, masih masuk pemantauan khusus selama satu bulan. Kalau dalam tempo satu bulan tidak terjadi kriteria lain, saham akan meluncur mulus keluar dari pemantauan khusus. (*)
Related News
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX
BEI Tutup Buku Tahun 2025, RUPST Bahas Sederet Informasi Ini
Babak Baru BEI, Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30 Ribu Triliun di 2030
Akan Ada 2 Calon IPO Baru Diungkap Bos Bursa, Ini Sektornya!





