EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa potensi penghapusan saham atau delisting saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) karena mengalami masa suspensi selama 6 bulan.

 

"Terkait dengan pengumuman kita itu adalah proses dan prosedur yang memang dilakukan oleh bursa dalam rangka untuk investor protection," jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

 

Nyoman menambahkan, bursa juga meminta WSKT untuk membeberkan rencana restrukturisasi utang.“ Kami follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan, apa yang dilakukan untuk perbaikan".

 

Jadi ini baru pengumuman yang pertama ya, dari empat kali nanti pengumuman yang akan dilakukan, apabila tak ada progres yang signifikan, maka enam bulan berikutnya, Bursa bakal mengingatkan kembali soal potensi delisting, jelas Nyoman

 

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. 

 

Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

 

Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025.

 

Sebagai suspensi saham BUMN Karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Enam bulan suspensi ini membuat bursa mengingatkan soal risiko delisting.