EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai perdagangan hari ini, Senin (28/9/2026),. BEI menjalankan aturan tersebut setelah BEI menerima persetujuan dari Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) atas perubahan Peraturan Bursa I-X dan II-X.

Menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangannya yang dikutip Senin ini, persetujuan regulator tersebut menjadi dasar bagi Bursa untuk memberlakukan perubahan aturan. “Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan."

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menambahkan penerapan perubahan tersebut berlangsung bersamaan dengan penghapusan ketentuan harga minimum saham menjadi Rp1 pada 28 September 2026.

Dalam keterangannya, Irvan menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus sekaligus penyesuaian dengan perkembangan kebijakan Bursa sejak 2024.

Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024.

Penting diketahui dalam perubahan tersebut, BEI menghapus Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10 yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. 

Kriteria tersebut mencakup harga rata-rata saham di bawah Rp51 yang disertai likuiditas rendah, ketentuan tertentu terkait free float, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Pastikan Kriteia Penempatan Papan Pemantauan Khusus Tetap Relevan

BEI menyesuaikan hal itu untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini. Termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

Sesuai pencabutan ketentuan harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang hanya memenuhi Kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau Pasar Reguler mulai 28 September 2026.