EmitenNews.com - PT Allo Bank Indonesia (BBHI) menetapkan harga rights issue level Rp478 per lembar. Menebar rights issue maksimal 10,04 miliar lembar, perseroan berpotensi meraup dana Rp4,80 triliun. Rights issue setara 46,24 persen itu, dibanderol dengan nilai nominal Rp100 per saham.


Rasio rights issue, setiap pemegang 100 saham dengan nama tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 16 Desember 2021 berhak atas 86 hak Memesan efek Terlebih Dahulu (HMETD). Di mana, setiap satu HMETD berhak menebus satu saham baru.


Saat ini, PT Mega Corpora memiliki saham perseroan 90 persen akibat dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib saat pengambilalihan dari pemegang saham lawas. Sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No.9/2018), maka PT Mega Corpora diwajibkan untuk melakukan refloat sehingga kepemilikan saham PT Mega Corpora tidak melebihi 80 persen dari total modal ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan. 


Oleh karena itu, pada PMHMETD III kali ini, PT Mega Corpora telah menyatakan untuk mengambil bagian atas sebagian HMETD menjadi haknya maksimal 2.712.777.020 (2,71 miliar) saham atau sekitar 30 persen dari seluruh HMETD menjadi hak PT Mega Corpora senilai Rp1,29 triliun, dan akan mengalihkan HMETD sisanya kepada sejumlah investor strategis yang akan ditetapkan setelah dilakukan akhir proses book building yang akan dilaksanakan pada saat PMHMETD III telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Nah, kala Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoba menelusuri jejak investor strategis tersebut, manajemen bungkam. Tidak menjelaskan dengan data pasti. Perseroan berdalih belum mendapat informasi secara detail profil investor strategis tersebut. ”Kami belum mendapat informasi lebih rinci dari Mega Corpora,” elak Aryanto Halawa, Finance, Planning & Control Division Head Allo Bank Indonesia, kepada BEI, Jumat (22/10). 


Selanjutnya, perseroan menunggu pernyataan efektif dari OJK, dan akan mengumumkan perubahan, dan atau tambahan bilamana ada sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Jo. No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. (*)