BEI Wacanakan Perusahaan Asing Bisa IPO, OJK Beri Respon Begini
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, salah satu opsi yang akan ditempuh, yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC .
SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.
"Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut, SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company.
Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.
Related News
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung
Potensi Delisting, BEI Masukkan 59 Saham ke Daftar Watchlist!





