EmitenNews.com - Besar juga potensi pajak digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi Rabu (6/7/2022) mengungkapkan, jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020. "Untuk tahun 2022, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun."


Jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.


April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh. Berikutnya, Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.


Untuk Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.


Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.


Pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan. ***