BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah di Seluruh Kantor per 1 November
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, mulai Senin (1/11/2021). Dengan demikian layanan uang rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.
"Sebelumnya layanan uang rupiah, baru dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip dari siaran persnya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Erwin Haryono, pembukaan kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan. Pembukaan ini juga sebagai upaya bank sentral dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Pembukaan kembali layanan uang rupiah tersebut adalah layanan penukaran uang rusak yang dibuka setiap Kamis pada pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT. Kemudian layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Kamis pada pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
Selanjutnya layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dan dibuka setiap Selasa dan Kamis pada pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT. Lalu layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes yang dibuka setiap Senin pada pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
Satu hal lagi, Erwin meminta masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode. Jadi, harus memberikan bukti telah melakukan vaksin virus Corona minimal dosis pertama. Di kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
Erwin Haryono menjelaskan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol covid-19," kata Erwin Haryono. ***
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif