EmitenNews.com - Bank Indonesia memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung kecukupan likuiditas domestik melalui penambahan insentif instrumen hedging atau lindung nilai. Kebijakan ini disepakati dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia periode September 2026.

Penetapan langkah strategis ini mencakup pemotongan premi untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kebijakan ini ditujukan untuk transaksi underlying pendanaan luar negeri yang meliputi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, serta foreign direct investment.

Penyesuaian insentif tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam konferensi pers Hasil RDG BI di Jakarta pada Rabu (23/9).

"Meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri... melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan," ujar Gubernur BI Destry Damayanti.

Selain instrumen Swap Beli, bank sentral juga meningkatkan insentif untuk instrumen DNDF Lindung Nilai kepada BI. Pemotongan premi DNDF yang semula sebesar 15 persen ditingkatkan menjadi 25 persen untuk tenor 6 bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan.

Bank Indonesia turut melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra guna mendorong diversifikasi transaksi valuta asing. Langkah tersebut diwujudkan melalui penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10 persen serta pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.

Kebijakan insentif lindung nilai ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar keuangan dan investor asing di Indonesia. Pemangkasan biaya hedging ini diharapkan dapat menekan risiko volatilitas nilai tukar, menarik lebih banyak aliran modal masuk, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.(*)