EmitenNews.com - Berlian Laju Tanker (BLTA) mengklarifikasi mengenai rencana aksi korporasi, dan investasi strategis. BLTA menegaskan informasi tersebut bukan bersumber dari perseroan. Selain itu, informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi maupun disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perseroan.

Di samping itu, perseroan menegaskan anajemen tidak pernah memberikan pernyataan, keterangan, ataupun konfirmasi kepada penulis atau pihak yang mempublikasikan informasi tersebut mengenai rencana aksi korporasi, investasi strategis, maupun informasi lain mengenai perseroan.

Corporate Secretary Berlian Laju Tanker, Benny Rachmat, menegaskan informasi beredar tersebut bukan dari perseroan. Perseroan tidak pernah memberi pernyataan atau konfirmasi kepada pihak yang mempublikasikan informasi mengenai rencana aksi korporasi maupun investasi strategis sebagaimana diberitakan sebagai perusahaan terbuka.

”Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Setiap informasi material, fakta material, maupun aksi korporasi yang wajib diketahui publik akan disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kanal komunikasi resmi perseroan,” tegas Benny.

Apabila terdapat informasi material mengenai perseroan yang wajib diketahui publik, termasuk informasi mengenai aksi korporasi, BLTA akan menyampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. BLTA mengimbau pemegang saham, investor, dan masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi perseroan dan/atau keterbukaan informasi melalui Bursa Efek Indonesia.

Perseroan juga mengimbau seluruh pemegang saham, investor, dan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi mengenai BLTA dari sumber tidak terverifikasi. Setiap informasi sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi.

BLTA tidak bertanggung jawab atas informasi, interpretasi, spekulasi, maupun pernyataan mengenai perseroan disampaikan pihak lain tanpa persetujuan dan/atau konfirmasi resmi perseroan. Klarifikasi ini untuk menghindari kesalahpahaman, memastikan agar pemegang saham, investor, dan masyarakat memperoleh informasi akurat mengenai posisi perseroan atas informasi beredar. (*)