Bogor Diguncang Gempa Tektonik, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Ilustrasi Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat.
EmitenNews.com - Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisa BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi ini berkekuatan M=4,1. Episenter terletak pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 2 km Tenggara Kota Bogor pada kedalaman 5 km.
Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang, Hartanto mengemukakan hal tersebut dalam rilisnya, Kamis (19/4/2025) malam.
Menurut Hartanto, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis dangkal akibat aktivitas sesar aktif.
Sejauh ini dampak gempa bumi yang digambarkan oleh peta tingkat guncangan (Shakemap) BMKG dan berdasarkan laporan dari masyarakat, guncangan dirasakan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok dengan Skala Intensitas III MMI. Itu berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Namun belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempa bumi tersebut.
Hingga pukul 22:28 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan.
Meski begitu, BMKG menyerukan kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @bmkgwilayah2 atau @infoBMKG), website (http://bbmkg2.bmkg.go.id/ atau http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id).), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg. ***
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





