Boleh Mudik Lebaran, Pemerintah Minta Masyarakat Segera Vaksinasi 2 dan Booster
EmitenNews.com - Pemerintah telah memberi sinyal membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Tetapi, ada syaratnya. Bagi yang ingin pulang kampung harus sudah vaksin covid-19 lengkap dua kali, dan vaksin booster. Sembari mengkaji, pemerintah terus berupaya mengendalikan penularan Covid-19 dengan meningkatkan cakupan vaksinasi. Baik vaksinasi lengkap maupun booster, atau vaksin penguat.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (23/3/2022), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, indikator penanganan Covid-19 yang membaik akan menjadi modal untuk menghadapi Lebaran Idul Fitri 2022 yang aman dari Covid-19. Dia memastikan, kebijakan terkait mudik Lebaran akan diumumkan jika proses pengkajian telah selesai.
"Pemerintah akan mengumumkan update kebijakannya terkait hal ini apabila sudah siap," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah berpeluang untuk tidak memberlakukan larangan mudik pada tahun ini. Meski begitu, pemerintah belum membahas lebih lanjut skema mudik lebaran 2022 nanti.
Menurut Muhadjir Effendy, persyaratan mudik adalah masyarakat yang sudah vaksinasi dua kali dan booster. Syarat itu yang diutamakan. "Yang jelas yang diutamakan yang boleh mudik itu, yang sudah vaksin dua kali dan booster, karena itu kalau untuk jaga-jaga.”
Karena itulah masyarakat diminta segera menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Pemerintah ingin mudik lebaran 2022 berjalan aman. Muhadjir masyarakat segera melengkapi vaksinasinya. "Marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik."
Sementara itu usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) boleh keluar negeri dan mudik Lebaran 2022 sepanjang sudah divaksin tiga kali
Kebijakan itu dikeluarkan karena kondisi sudah mulai membaik. Tetapi, syaratnya, kata Tjahjo Kumolo, vaksin kedua plus PCR. "Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan." ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029