EmitenNews - Kebingungan masyarakat boleh tidaknya mudik Lebaran tahun ini akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3).


“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.


Keputusan ini menganulir pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sepuluh hari sebelumnya. Waktu itu dia menegaskan kalau pemerintah tidak melarang mudik. Namun demikian, pemerintah lebih dahulu akan membuat mekanisme protokol kesehatan ketat terkait mudik lebaran yang akan disusun oleh Gugus Tugas Covid-19.


"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan akan dilakukan tracing pada mereka yang akan berpergian," ujar Budi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa 16 Maret 2021.


Bahkan hari yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat membuka Rakernis Badan Pemeliharaan Keamanan Tahun 2021 dalam mempersiapkan Operasi Ketupat agar pelaksanaan mudik lebaran atau Idul Fitri lancar dan terkendali di masa pandemik.


Menko PMK mengatakan, larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. "Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020," jelas Muhadjir.


Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. "Ini sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu," tegasnya.


Kendati kegiatan mudik dilarang, pemerintah tetap mempertahankan adanya cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Namun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan covid-19.


“Pemerintah kita imbau supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen," sambung Muhadjir. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.


Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.(*)