Bos OJK Ungkap Anak Haram Keuangan Digital, Pinjol Ilegal dan Judol
:
0
Ilustrasi judi online. dok. Homify.
EmitenNews.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online (judol) merupakan “anak haram” dari sektor jasa keuangan digital. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan bahwa digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan dampak merugikan bagi masyarakat yang belum terliterasi. Pasalnya, sudah banyak korban dari pinjol ilegal, investasi bodong hingga judi online.
“Kita sering mendengar adanya korban dari pinjol ilegal, dari investasi bodong dan belakangan kita dengar juga bagaimana pengaruh dari judi online dan lain-lain. Ini adalah kalau mau dikatakan ‘anak haram’ dari digital keuangan,” kata Mahendra Siregar dalam acara Talkshow Edukasi Keuangan BUNDAKU, Selasa (25/6/2024).
Satu hal, digitalisasi dalam sektor keuangan tidak dapat dihindarkan. Namun, untuk meminimalisir ekses negatifnya, salah satu solusinya, yakni dengan memperkuat literasi dan inklusi. Terutama terhadap para perempuan yang bertindak sebagai ibu rumah tangga untuk meliterasi keluarganya.
“Kita perkuat daya tahannya, resiliensinya. Basis itu antara lain yang terpenting adalah Ibu, ini tambahan manfaat, dan multiplier efek apabila dilakukan perkuatan kepada literasi dan inklusi dari ibu sehingga daya tahannya semua untuk seluruh keluarga,” jelas Mahendra Siregar.
Penting dicatat, OJK berkomitmen mendukung penuh seluruh program terkait dengan literasi keuangan. Dalam hal ini, OJK menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman ibu dan perempuan mengenai perencanaan keuangan pribadi dan keluarga, serta pemanfaatan produk/layanan jasa keuangan.
OJK akan menyelenggarakan edukasi keuangan bagi segmen ibu dan perempuan melalui kegiatan Edukasi Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) bertema “Ibu Cerdas Keuangan, Mewujudkan Keluarga Sejahtera”. ***
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





