EmitenNews.com - PT Vale Indonesia Tbk (INCO), atau VALE, belum menjalankan komitmen investasi sesuai dengan kontrak karya (KK), beserta amandemennya. Sedihnya lagi, karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas komitmen investasi iNCO.

BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, seperti dikutip Minggu (27/10/2024), menunjukkan dua indikasi, yang menjadi komitmen Vale pada saat pengakhiran KK terkait. 

Pertama, ketidakjelasan waktu penyelesaian kewajiban pengembangan pabrik pemurnian atau smelter Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pembangunan fasilitas pengolahan hilir di Bahodopi, Sulawesi Tengah. Juga fasilitas pengolahan dan pemurnian di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Kedua, pelaksanaan komitmen investasi Vale berupa pembangunan pabrik pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi Tenggara belum direalisasikan secara signifikan.

Akibatnya, dalam penilaian BPK, Pemerintah Indonesia belum memperoleh manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam dari Blok Sorowako, Blok Bahodopi, dan Blok Pomalaa. Selain itu, terdapat risiko tidak diperoleh hasil maksimal dari perpanjangan KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau memerintahkan pihak independen lainnya untuk melakukan due diligence pemenuhan komitmen Vale. Hal itu sesuai amandemen KK sebagai dasar pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan menindaklanjuti hasil due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan komitmen investasi Vale bertambah menjadi USD11,2 miliar atau setara Rp178,6 triliun (asumsi kurs Rp15.953,35) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia, usai melakukan divestasi 14% saham kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Nilai komitmen investasi tersebut meningkat dari sebelumnya USD9,2 miliar untuk menggarap tiga proyek smelter nikel di Indonesia. Komitmen investasi tersebut merupakan persyaratan perpanjangan IUPK Vale.

Menteri ESDM 2019-2024 Arifin Tasrif di sela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024) mengungkapkan, pihaknya menyampaikan ada empat proyek yang semuanya bernilai kurang lebih USD11,2 miliar yang akan diselesaikan mulai dari 2026 sampai 2029. 

“Itu yang kita kejar dan kita masukan itu dalam persyaratan IUPK. Kalau dalam tahun tersebut tidak jadi terealisasi, maka ini akan kita batalkan,” ujar Arifin Tasrif.

Sementara itu, Vale telah mengantongi perpanjangan KK menjadi IUPK selama 10 tahun, atau hingga 2035 usai divestasi tersebut. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan penerbitan IUPK Vale mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No, 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 115 Ayat 3 beleid tersebut mengatur bahwa IUPK diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK dan perpanjangan pertama selama 10 tahun. Dalam kasus Vale, berarti perpanjangan tersebut diberikan hingga 2035 setelah masa KK berakhir pada 2025. ***