BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar
:
0
Tampak armada LRT melintasi di depan gedung baru BTN kawasan Kuningan. Foto - Dok BTN
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) menegaskan klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.
BTN memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, Perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini berkembang di ruang publik.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).
Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.
BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik, dan nilai tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.
Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.
Ramon juga menegaskan BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.
Meski demikian, putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN. Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri.
Related News
Abadikan 50 Karya Jurnalistik Terbaik, BCA Digital Raih Rekor MURI
IHSG Melemah 0,17 Persen, Sempat Sentuh Level Terendah Intraday 5.828
BEI Tetapkan 80 Emiten Berlabel HSC, Ini Kata Analis
Sempat Drop 1,8% Kala Pagi, IHSG Siang Perlahan Bangkit ke Atas 5.900
IHSG Jebol ke 5.874 Pagi Ini! Saham Big Banks Kompak Merah
IHSG Pagi Dibuka Kembali Tertekan 0,73%, Lanjutkan Kejatuhan Kemarin





