EmitenNews.com -Perusahaan Distribusi bahan kimia, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) telah memberikan asupan dana segar berupa pinjaman modal kerja kepada entitas usahanya pada Senin, 15 Mei 2023.

 

Merujuk keterangan resmi LTLS yang dikutip, Rabu (17/5/2023). Director merangkap Corporate Secretary perseroan Joshua Chandraputra Asali menyatakan, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa terdapat penandatanganan kontrak penting oleh Perseroan sebagaimana diatur di Pasal 6.h POJK 31/2015.

 

Perseroan dan PT Lautan Natural Krimerindo (LNK) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Revolving). Berdasarkan Perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman kepada LNK yang mana pinjaman tersebut bersifat pinjaman secara revolving.

 

“Tujuan pinjaman adalah untuk membiayai kegiatan usaha LNK (kebutuhan modal kerja). Batas maksimum pinjaman adalah USD13.500.000 (atau setara dengan Rp 199.152.000.000 sesuai dengan kurs per tanggal 15 Mei 2023),” ujar Joshua.

 

Periode Perjanjian adalah sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis Perseroan dan LNK. Suku bunga adalah 6,45% per tahun dan Perseroan dapat mengubah bunga dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada LNK.

 

Perjanjian ini terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi dikarenakan LNK merupakan entitas anak Perseroan dimana 99,997% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Merujuk pada POJK 42/2020, Perjanjian ini terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi. Namun, mengingat bahwa Perjanjian merupakan transaksi antara Perseroan dengan LNK sebagai entitas terkendali yang 99,997% saham dari modal LNK dimiliki oleh Perseroan.