Untuk tahap awal, cofiring akan dilakukan di PLTU Tanjung Enim 3x10 Megawatt (MW) milik PTBA. Pengujian cofiring biomassa di PLTU Tanjung Enim dilaksanakan secara bertahap, pada tahap awal sebesar 1-5 persen. Tak hanya menekan emisi, cofiring juga bermanfaat dari sisi ekonomi, hutan produksi, lahan reklamasi, lahan-lahan tidur yang tidak produktif, hingga lahan-lahan kritis/terdegradasi dapat dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman yang menjadi bahan baku biomassa.

 

"Dalam model kebijakan ini terdapat konsep pemanfaatan hutan produksi dalam skema multiusaha kehutanan, pemanfaatan lahan reklamasi, serta lahan terdegradasi menjadi sumber energi terbarukan berupa biomassa berbasis kayu yang dimanfaatkan sebagai cofiring PLTU batu bara. Dengan demikian menambah nilai keekonomian lahan tersebut," ujar Arsal.

 

Hadir dalam acara antara lain: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Marves Kus Prisetiahadi, Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tyas Nurcahyani.

 

Selain itu hadir juga Direktur Utama PT TBP Roy Arman Afandy, Direktur SDM dan Umum PT Pelindo Ihsanuddin Usman, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Komisaris PT Pelindo Marsetio, Sekretaris Jenderal APHI Purwadi Soeprihanto, dan Ketua Harian APROBI Paulus Tjakrawan.

 

Di samping pilot project pengembangan biomassa, PTBA juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Kegiatan Rehabilitasi Mangrove sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) dengan berbagai pihak. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang disepakati pada 17 November 2022 lalu.

 

Perjanjian tersebut melibatkan Kemenko Marves, KLHK, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PTBA, PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

 

"Kami berterima kasih kepada Kemenko Marves, Kementerian LHK, Kementerian KP, Kementerian ESDM, PT Pelindo, PT TBP, APHI, APBI, APROBI, dan GAPKI yang sudah bermitra dan berkolaborasi untuk Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Mangrove Nasional," ujar Arsal.

 

Tujuan perjanjian adalah mempercepat pelaksanaan implementasi rehabilitasi mangrove sebagai CSR untuk mendukung capaian target nasional rehabilitasi mangrove "Saya mengajak mari sama-sama berkolaborasi secara efektif dan efisien dalam percepatan transisi energi bersih, dan percepatan pencapaian target rehabilitasi mangrove nasional di tahun 2024," tegasnya.