EmitenNews.com - Kejaksaan Agung sudah meringkus buron Richard Muljadi. WNI kelahiran Singapura 38 tahun lalu itu, ditangkap aparat Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Buron beralamat di Menteng, Jakarta Pusat itu, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rugikan negara miliaran rupiah dalam kasus batu bara, ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. 

Dalam keterangannya kepada pers, Senin (22/6/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. 

"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan Richard Arief Muljadi, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026), sepulang dari Singapura. 

"Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna.  

Proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah ditangkap, sang buron diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anang menambahkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum. 

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar menyerahkan diri. Mereka diminta segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Jubir Kejagung Anang Supriatna. ***