EmitenNews.com - Buron kasus korupsi Eddy Tansil belum boleh hidup tenang. Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset harta kekayaan pelarian sejak era Orde Baru itu. Aset yang berhasil disita jaksa masih lebih rendah dibandingkan dengan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Eddy Tansil. 

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, saudara Eddy Tansil ini dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Aset yang kami telusuri dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar, ditambah dengan tiga aset properti berupa tanah dan bangunan dan 16 kavling tanah kosong," ujar Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (24/6/2026). 

Kuntadi menyatakan Kejagung akan terus mengejar aset Eddy Tansil sampai kewajibannya lunas. "Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas."

Masih kata Kuntadi, jaksa sudah mengendus dan mengetahui bahwa Eddy Tansil masih memiliki beberapa aset yang tersisa. "Kami sudah juga tahu bahwa Eddy Tansil masih memiliki beberapa aset yang saat ini sedang kami dalami dan apabila sudah pasti akan kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan."

Langkah hukum terhadap terpidana korupsi Eddy Tansil menemui babak baru. Kejagung menyerahkan dana segar hasil pemulihan aset berupa uang Rp51,68 miliar dan aset properti senilai Rp30 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026). Aset properti berupa tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp30 miliar. Aset-aset properti tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter per segi yang di atasnya berdiri empat unit vila mewah di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain itu, negara juga menyita lahan seluas 26.403 meter per segi yang menjadi lokasi berdirinya pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Eddy Tansil Simbol Salah Satu Skandal Korupsi Terbesar di Tanah Air

Penyitaan berlanjut ke wilayah Banten. Petugas mengamankan 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. 

Nama Eddy Tansil masih menjadi simbol salah satu skandal korupsi terbesar di Tanah Air. Sosok yang membobol dana negara Rp1,3 triliun lewat fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk perusahaan Golden Key Group (GKG) tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. 

Eddy Tansil berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 30 tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 1996. Keberadaan terpidana ini sempat terendus. Pada 23 Desember 2013, Jaksa Agung, saat itu, Basrief Arief, mengungkapkan bahwa berdasarkan radar informasi intelijen, Eddy Tansil terdeteksi menetap di China. Tetapi, seperti kita tahu, sang buron seperti lenyap ditelan bumi.

Dalam perburuan harta koruptor, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendorong Kejagung melakukan asset tracing atau pelacakan aset buronan koruptor Eddy Tansil khususnya di luar negeri. Marzuki menanggapi pemulihan uang Rp51,68 miliar dari aset Eddy Tansil oleh Kejagung, Senin (15/6/2026) pekan lalu.