EmitenNews.com - Cheryl Darmadi bakal masuk dalam perburuan pihak Interpol. Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia sudah mengajukan red notice untuk tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Tersangka TPPU terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group itu, berkali-kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Jika pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol. Penerbitan itu diperlukan, agar diketahui oleh seluruh negara anggota Interpol. Dengan begitu, pencarian putri dari terpidana Surya Darmadi itu, bakal menjadi urusan banyak negara.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, putri terpidana Surya Darmadi itu, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung akhirnya memasukkan Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir, Cheryl berada di Singapura.

Keberadaan tersangka tersebut pun tengah didalami oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.

Cheryl Darmadi menjadi tersangka kasus TPPU terkait posisinya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.