BYAN Bebas Force Majeure, Kuota Bertambah, dan Saham Justru Menukik
:
0
Suasana pengangkutan di pelabuhan batu bara milik perseroan. Foto - Dok BYAN
EmitenNews.com - Bayan Resources (BYAN) mencabut keadaan kahar alias force majeure. Bebas force majeure itu, juga berlaku untuk tiga entitas usaha yaitu Tiga Abadi (TA), Tanur Jaya, dan Fajar Sakti Prima (FSP). Pencabutan force majeure telah dipatenkan pada 23 September 2026.
Pencabutan atas keadaan bersifat memaksa itu, menyusul perseroan dan anak usaha telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm) pada 23 September 2026.
Dengan penerimaan persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara, dan perseroan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usaha bergerak bidang pertambangan batu bara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan, dan penjualan batu bara.
”Perseroan mengharapkan TA, TJ, dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga mempunyai dampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha,” tegas Alastair Mcleod, Direktur Bayan.
Dapat Kuota Tambahan
Di sisi lain, usai H Isam menggenggam 30 persen, Bayan Resources mendapat tambahan kuota produksi batu bara hingga 20 juta ton. Itu didapat melalui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha. Tambahan kuota itu, diberikan berdasar hasil evaluasi menyeluruh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Tambahan kuota produksi tersebut diberikan setelah melalui evaluasi terhadap perseroan, dan tidak sangkut paut dengan aksi korporasi peralihan kepemilikan saham Bayan,” tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
Penerbitan RKAB 2026 itu diberikan kepada tiga anak usaha Bayan yaitu Tiwa Abadi (TA), Tanur Jaya (TJ), dan Fajar Sakti Prima (FSP). Penerbitan RKAB itu, sempat terlambat karena masih ada sejumlah persyaratan belum dapat dipenuhi oleh perusahaan. (*)
Sementara itu, menyusul pencabutan status keadaan kahar tersebut, saham BYAN saat ini terpangkas 1,63 persen alias 200 poin menjadi Rp12.100. Lima hari terakhir, saham BYAN telah terkoreksi 13,38 persen setara 1.850 poin dari edisi 18 September 2026 di kisaran Rp13.825 per eksemplar. (*)
Related News
Tiga Saham Disuspensi BEI, Salah Satunya Nonstop ARA 9 Hari Berturut
Kontras, Dua Saham Naik Tak Wajar Kena Stempel UMA BEI
BYAN Cabut Status Force Majeure, 3 Anak Usaha Bisa Beroperasi Lagi
PMUI Beli Saham Perusahaan Dealer Vinfast di Bandung, Porsinya Segini
Belum Efektif Rp1, Emiten Grup MNC Berguguran
Jadi Sorotan Bursa, BIPP Besok Buru Izin Private Placement





