EmitenNews.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi mencabut status keadaan kahar atau force majeure atas ketiga anak usahanya.

Ketiga anak usaha BYAN yang dimaksud adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Pencabutan status tersebut diputuskan usai ketiga anak usaha mendapat persetujuan atas revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM RI.

"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara dan perseroan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usahanya," tulis Direktur BYAN, Alastair Mcleod.

Pada perdagangan intraday Kamis (24/9), saham BYAN melemah 3,46 persen atau turun 425 poin ke level 11.875.