EmitenNews.com -PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi, yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat optik berikut sarana pendukungnya, melalui Entitas Anak telah melakukan pembelian aset yang sifatnya penting.

 

Pada tanggal 2 Agustus 2023, PT Centratama Menara Indonesia (CMI), yang merupakan entitas anak yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh CENT, telah menandatangani akta pengalihan sehubungan dengan pengambilalihan oleh CMI atas 397 portofolio aset menara telekomunikasi milik (atau yang disewa oleh) PT Anugerah Communication (PTAC).

 

Menurut Ray Raymond Jafri Direktur Utama CENT dalam keterangan resminya, menyebutkan, penandatanganan akta pengalihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transaksi (i) pengambilalihan Obyek Transaksi oleh CMI dari PTAC dan (ii) penyewaan lahan di mana sebagian Obyek Transaksi berada dari PT Kelola Multi Berkat (KMB), yang merupakan satu kesatuan transaksi, berdasarkan Perjanjian Pembelian Aset Bersyarat tanggal 17 Agustus 2022 dan Perjanjian Sewa Tanah Induk tanggal 17 Agustus 2022.

 

Transaksi adalah suatu “Transaksi Material” berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan itu, CENT telah (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Dalam Rangka Transaksi Material pada tanggal 29 Agustus 2022 dan 3 Oktober 2022 (“Keterbukaan Informasi Tahun 2022”), dan (ii) mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) CENT melalui RUPS Luar Biasa CENT tanggal 5 Oktober 2022.

 

Dengan ditandatanganinya akta pengalihan tersebut, maka CMI telah menjadi pemilik yang sah atas saham PTAC.

 

Harga pembelian atas Obyek Transaksi adalah sebesar sebanyak-banyaknya Rp1.155.212.882.052 yang dibayarkan dalam beberapa tahapan pembayaran dengan tunduk pada dipenuhinya ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Tahun 2022.