Cari Investor Strategis, OASA Kantongi Restu Private Placement 634 Juta Saham
:
0
EmitenNews.com -Rencana PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) untuk menggaet investor-investor strategis di masa mendatang tampaknya akan lebih mulus. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan telah menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
“Ya, RUPSLB sudah menyetujui PMTHMETD Perseroan. Ini memberikan angin segar bagi Perseroan untuk menjaring investor strategis, guna pengembangan usaha ke depan,” kata Bobby Gafur Umar, Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk usai RUPS di Jakarta, Kamis.
Perseroan melakukan PMTHMETD melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 634.722.000 saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMTHMETD adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh Perseroan, yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor, tanpa melalui transaksi reguler di bursa saham. PMTHMETD biasa dikenal dengan private placement. Bila rights issue seluruh pemegang saham akan mendapatkan hak untuk mengeksekusi sedangkan private placement hanya diberikan kepada pihak tertentu.
Strategi Baru Bobby menjelaskan, Perseroan melalui anak perusahaan sudah menyiapkan strategi bisnis baru yang akan menjalankan blue print dengan ruang lingkup usaha ke arah pengembangan energi terbarukan (ET), industri hijau, industri bio chemicals, digital, teknologi informasi, industri biomassa, tentunya dengan mengedepankan perhatian pada aspek Environment, Social and Governance (ESG).
Related News
Tambah Porsi, Terang Anugrah Kini Kuasai 71,16 Persen Saham HRTA
Laba Bank Mandiri (BMRI) Tembus Rp45,5 Triliun, Melonjak 20,7 Persen
Kini Debitur KPR Bank INA (BINA) Bisa dapat Perlindungan AJK JAGADIRI
INDF dan ICBP Akan Gelar Buyback, Totalnya Rp1,5 Triliun
MD Entertainment (FILM) Masuk Daftar HSC Lagi, Total jadi 82 Emiten
Kurangi Porsi, Sang Komut Kini Kuasai 75 Persen Saham Suparma (SPMA)





