EmitenNews.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 serentak di semua wilayah, tidak jadi dijalankan. Pemerintah memutuskan PPKM selama musim libur itu, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Awalnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan ketentuan menyongsong Nataru itu.


Dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali itu, menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot. Vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.


"Syarat perjalanan perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang, disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan.


Untuk menahan laju penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19 saat musim liburan panjang, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.


Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.


“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata LBP.


Sejauh ini, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat rendah. Angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus. Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.


Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron. Varian baru virus Corona yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan itu, sudah dikonfirmasi ditemukan muncul di beberapa negara.


Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.


Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen natal dan tahun baru. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.


Di luar itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak, atau anak muda.


Seperti sudah ditulis, pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Kamis (18/11/2021), mengumumkan PPKM Level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.


Keputusan terkait PPKM level 3 itu, rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Muhadjir Effendy menyatakan, itu upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. ***