EmitenNews.com - Pemerintah saat ini sedang melakukan updating pendataan lahan perkebunan kelapa sawit melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian. Pendataan ulang perkebunan sawit ini diungkap bukan oleh Menteri Pertanian, tapi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Kick Off Sosialisasi dan Bimbingan Teknis DBH Sawit, di Aula Nagara Dana Rakca Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/9).

"Siperibun bertujuan memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional dan pemerintah daerah di sektor perkebunan," jelas Wamenkeu.


Pada akhirnya, ketiga tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.


Sebelumnya Wamenkeu memaparkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas penting Indonesia. Maka menurutnya peningkatan tata kelola industri kelapa sawit harus terus dilakukan.


Peningkatan industri kelapa sawit bisa dilakukan diantaranya adalah peningkatan tata kelola perkebunan termasuk perijinan dan penyempurnaan data perkebunan, serta pembangunan infrastruktur yang nantinya juga menjadi penunjang mobilitas produk sawit.


“Sebagai industri perkebunan yang serius, maka (perkebunan kelapa sawit) harus ada izin-izinnya. Kita mengharapkan pengelola itu, baik dikelola oleh masyarakat petani secara individu maupun yang dikelola oleh perusahaan, (perijinannya) dikelola dengan cara yang baik,” jelas Wamenkeu.

“Ketika nanti kita sudah mulai melihat (data di Siperibun) ini, maka kami akan connect lagi kepada Ibu Bapak di pemerintah daerah. Ibu bapak mengenali nggak perusahaan-perusahaan ini yang ada di wilayahnya masing-masing, moga-moga sudah dikenali. Kalau belum dikenali, tolong dicek. Kami di pemerintah pusat pasti akan ngecek,” lanjut Wamenkeu.


Wamenkeu melanjutkan bahwa pemerintah pusat juga menaruh perhatian terhadap peningkatan pengelolaan industri kelapa sawit melalui BLU BPDPKS. Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.


Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.


“BLU kelapa sawit ini banyak beroperasi di daerah Ibu Bapak sekalian, terutama melakukan replanting. Mohon Ibu Bapak sekalian juga melihat dan juga ikut memantau. Silahkan, pantauannya nanti disampaikan juga kepada kami bagaimana BLU Sawit bekerja di daerah Ibu Bapak sekalian dan bagaimana supaya kalau diperlukan untuk bisa lebih kuat lagi membantu di daerah Ibu Bapak sekalian,” sambung Wamenkeu.


Satu diskusi yang cukup hangat mengenai industri kelapa sawit selanjutnya adalah bagaimana industri kelapa sawit ini membutuhkan jaringan transportasi untuk membawa hasil dari buah kelapa sawit dan produk lainnya, termasuk tandan buah segarnya ke sentra produksinya. lalu dari sentra produksi ke tempat-tempat lain yang menjadi output dari industri kelapa sawit.


“Ini disampaikan terus bahwa jalan-jalan raya kita perlu kita jaga dan perlu kita memastikan bahwa dari industri kelapa sawit ini juga kontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya yang ada di seluruh daerah. Inilah yang terakhir yang kami desain sehingga dana bagi hasil sawit ini ketika diusulkan memang targetnya adalah untuk perbaikan infrastruktur,” pungkas Wamenkeu.(*)