Cermati Komisi III DPR, Nadiem Percaya Masih Ada Keadilan di Indonesia
Nadiem Makarim (rompi tahanan). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku masih optimistis dengan adanya keadilan di Indonesia. Terdakwa kasus korupsi di Kemendikbud itu, berkaca dari sorotan Komisi III DPR RI atas kasus-kasus hukum yang dinilai janggal. Pihak Nadiem telah meminta waktu untuk rapat dengan pihak Komisi III DPR.
“Saya masih optimistis. Masih ada harapan di negeri ini. Saya melihat Komisi III DPR RI sudah banyak atensinya pada kasus-kasus yang banyak mengusik hati nurani dengan berbagai macam anomali dan kejanggalan,” ujar Nadiem Makarim di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komisi III DPR RI rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kasus-kasus yang janggal dalam pandangan Nadiem, memberikan harapan. Dalam pernyataannya Nadiem tidak eksplisit menyebut meminta RDPU dengan Komisi III DPR RI. Namun, dia mengaku tidak paham apa kesalahannya harus dihadapkan ke persidangan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya tidak tahu kenapa saya ada di situasi ini, tapi saya masih optimistis bahwa negara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran,” kata Nadiem Makarim sebelum digiring ke ruang tahanan sementara di basement pengadilan.
Sementara itu, pengacara Nadiem, Ari Yusuf mengaku telah bersurat kepada DPR RI meminta agar bisa melaksanakan RDPU dengan Komisi III DPR RI. “Kita sudah buat surat ke sana, masih menunggu jawabannya.”
Seperti diketahui dalam kasus korupsi Chromebook, Jaksa mendakwa Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Di luar itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
JPU juga mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat.
Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” ujar jaksa. ***
Related News
Meski Industri Semen Tertekan, SMCB Raih Laba Rp659 Miliar
Ketahanan Pangan RI, Data Bapanas Stok Beras Pemerintah 4,3 Juta Ton
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Anggota TNI Tewas Tertembak Israel, Misi Damai di Lebanon Jalan Terus
Forum Bisnis RI-Jepang, Capai 10 Kesepakatan Senilai USD22,6 Miliar
One Way Lokal Arus Balik Lebaran Di Tol Trans Jawa Ditutup





