Ciptakan Ekosistem Kerja Yang Sehat, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin
EmitenNews.com - Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan bagi pegawai dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel terus ditingkatkan, salah satunya dengan meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari kemerdekaan RI (17/8) yang selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
“e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” terang Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu melalui keterangan resminya (18/08).
Deni melanjutkan bahwa pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
Selain itu, menurut Deni, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini”, jelas Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
e-Perjadin juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
Sebagai informasi, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.
“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%.”, tambah Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem.(*)
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





