EmitenNews.com - Rencana Danantara untuk membawa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  masuk ke Bursa Efek Indonesia kembali membuka harapan baru terhadap  pengembangan pasar modal sekaligus optimalisasi aset negara.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut sejumlah BUMN tengah diidentifikasi untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) yang ditargetkan dapat terealisasi pada 2027.

Perusahaan yang sedang dikaji disebut berasal dari sektor finansial, infrastruktur, dan pertambangan, dengan pertimbangan antara lain potensi perusahaan serta respons positif dari masyarakat dan dunia usaha. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN karena setelah menjadi perusahaan terbuka, pengelolaannya akan berada di bawah pengawasan Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan publik. 

Namun di tengah rencana tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa pemerintah begitu bersemangat menyiapkan BUMN baru masuk bursa ketika sejumlah BUMN yang sudah lama tercatat justru masih menghadapi persoalan keuangan, utang, tata kelola, bahkan restrukturisasi?

Apakah menambah jumlah BUMN di bursa memang menjadi prioritas yang paling mendesak, atau seharusnya pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi emiten benar-benar sehat dan mampu memberikan nilai bagi pemegang  saham? 

IPO BUMN dan Narasi Transparansi 

Masuknya BUMN ke pasar modal pada dasarnya bukanlah sesuatu yang keliru. Justru dengan menjadi perusahaan terbuka, tuntutan transparansi akan meningkat karena perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan, keterbukaan informasi, serta berbagai aksi korporasi kepada publik.

Investor juga dapat menilai perusahaan berdasarkan kinerja dan prospeknya secara lebih terbuka. Dalam konteks tersebut, Danantara menyebut rencana IPO sebagai salah satu bentuk transparansi dan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.

Bahkan sebelumnya Danantara menyatakan proses persiapan IPO sejumlah BUMN dapat dilakukan dalam rentang enam hingga 12 bulan dengan salah satu tujuan menambah likuiditas pasar modal Indonesia. 

Namun transparansi seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak BUMN yang berhasil masuk ke bursa. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah perusahaan yang sudah berada di pasar modal mampu menjaga kualitas tata kelola, kesehatan keuangan, dan kepentingan pemegang saham publik.