Demi Negara, Mentan Amran Pecat Staf yang Ngaku Dirjen Palak Petani
:
0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang staf yang mengaku sebagai direktur jenderal di kementeriannya. Dengan status palsu itu, sang staf memalak petani hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025), Mentan Amran mengatakan keputusan tersebut sangat berat secara pribadi karena terbiasa mengabdi dan membantu masyarakat. Tetapi, demi negara seluruh penyimpangan harus ditindak karena fasilitas kementerian berasal dari pajak rakyat.
"Lapor Pak Amran' membuahkan hasil. Ada traktor di 99 titik. Setiap (petani) 'ngambil' traktor itu (oknum staf minta) bayar. Padahal itu gratis untuk rakyat. Ada pegawai Kementerian (Pertanian), ya... diberhentikan, apa boleh buat," kata Amran Sulaiman.
Berdasarkan laporan masyarakat, kementerian mengungkap adanya pungutan berkisar Rp50 juta hingga Rp600 juta setiap pengambilan alsintan di berbagai daerah. Atas semua kejadian itu kementerian bertindak, sehingga seluruh berkas langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diperiksa secara menyeluruh.
"Langsung tindaklanjuti kalau perlu bawa, periksa hari ini. Dan Pak Sekjen, berhentikan (staf) di kementerian. Enggak boleh. Saya sudah bilang, jangan macam-macam. Aku dapat, pasti saya pecat. Enggak boleh," kata Amran, menegaskan.
Amran menegaskan praktik pemerasan kepada petani tidak manusiawi karena mereka sudah hidup dengan berbagai kesulitan, sehingga negara wajib hadir untuk memastikan bantuan diberikan gratis tanpa pungutan apa pun.
Ternyata, selain oknum internal, Amran menyebut ada pihak luar yang turut menipu petani. Amran meminta aparat kepolisian segera mengejar mereka karena aksi tersebut merugikan negara serta menghambat program bantuan nasional.
Setidaknya dari 99 titik yang diketahui, setiap titik melibatkan beberapa penerima. Karena itu, potensi kerugian sangat besar dan harus ditindak cepat melalui penelusuran bukti serta pemeriksaan lanjutan.
Hasil penyelidikan menyebutkan, oknum Kementerian Pertanian yang diberhentikan itu diketahui bekerja di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Namun, ia sering mengaku sebagai dirjen ketika bertugas di lapangan.
Dalam pemeriksaan, staf tersebut sudah mengaku menerima uang berkali-kali, padahal sebelumnya berpura-pura khilaf, sehingga kasus itu menjadi bukti bahwa pungutan ilegal harus ditindak tegas sebagai tindak pidana.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





