Demo Pengemudi Ojol, Tuntut Kemenhub Perbaiki Perjanjian Kemitraan dan Aturan Tarif
:
0
EmitenNews.com - Para pengemudi ojek online (ojol) menagih janji Menteri Perhubungan untuk memberikan payung hukum. Rabu (5/1/2022), para driver ojol ini, menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan dan berunjuk rasa. Dalam aksi itu mereka mengajukan beberapa tuntutan.
Tuntutan para pengemudi ojol itu, Pertama, menuntut payung hukum terbaru terkait profesi driver ojol. Perwakilan driver ojol, Danny Stephanus mengatakan tuntutan disampaikan para pengemudi ojol karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat lebih berpihak pada aplikator.
"Kami tidak mau aturan proaplikator, harus seimbang, payung hukum berlaku secara nasional, jangan hanya berlaku secara sektoral," ujar Danny Stephanus dalam aksi para pengemudi ojol tersebut.
Kedua, meminta ada pengaturan yang lebih baik lagi soal tarif. Menurut para pengunjuk rasa, pihak aplikator tidak menggunakan aturan yang berlaku dalam menetapkan tarif.
"Tarif yang dikeluarkan Kemenhub saat ini tidak dipakai oleh aplikator. Mereka pakai algoritma. Bapak boleh cek, kami narik siang sore tarifnya beda," ujar Danny Stephanus lagi.
Ketiga, menuntut aturan baru yang mencantumkan perjanjian kemitraan. Danny Stepahnus menjelaskan, kalau mereka pakai sepeda motor sendiri, boleh leasing, itu enggak diitung sama aplikator. Tapi kalau aplikator mengeluarkan sepeda motor listrik, harus bayar Rp50 ribu.
“Tolong perjanjian kemitraan itu seimbang. Bukan sepihak aplikator keluarkan perjanjian kemitraan lewat aplikasi kalau enggak setuju, enggak bisa," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, yang menemui para pengemudi mengatakan, sudah mendengar tuntutan para driver ojol. Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu para pengemudi ojol dari berbagai macam aliansi.
“Ada beberapa hal yang memang disampaikan kepada saya, terkait masalah untuk perbaikan ekosistem dalam rangka kesejahteraan para driver ojol," ujar Budi Setiyadi.
Dirjen Budi mengatakan, memang ada beberapa pengaturan baru yang perlu dilakukan pemerintah atas keberadaan pengemudi ojol. Karena itu, pihaknya bakal merevisi Permenhub Nomor 12. Ia mengajak mereka berdiskusi dengan mengundang perwakilan dari 15-20 asosiasi.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





