Di AS Diinvestigasi, Indonesia Tetap Gunakan ART Sebagai Pegangan
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta, Jumat (13/03).(Foto: Kemenko Ekon)
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara. Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah merespons perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat sebagai bagian dari mekanisme administrasi hukum di negara tersebut.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta, Jumat (13/03).
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Jubir Haryo menjelaskan bahwa proses investigasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah negara lain. Namun demikian, Indonesia memiliki posisi tersendiri karena kedua negara telah menyepakati ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung intensif selama lebih dari satu tahun.
“Investigasi itu akan kita ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin apa yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” jelas Jubir Haryo.
Pemerintah Indonesia juga telah berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, Pemerintah menilai bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian dalam investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam perundingan ART, termasuk berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi kepentingan kedua negara.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga terus melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR dan proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara. Karena itu kita optimistis kesepakatan yang sudah dibicarakan cukup panjang ini akan tetap berjalan,” pungkas Jubir Haryo.(*)
Related News
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker Untuk Dana THR Forkopimda
Bahlil Lapor Presiden, Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Arus Puncak Mudik Di Penyeberangan Merak Diprediksi Rabu 18 Maret
Tokoh HAM Ramai-Ramai Kutuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menhub Buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji, Tahan Gus Yaqut KPK Beberkan Sejumlah Bukti





