EmitenNews.com - Kolintang secara resmi diakui sebagai bagian dari warisan budaya takbenda. UNESCO mengeluarkan 'Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity'. Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang berkontribusi atas pengakuan itu.

UNESCO mengumumkan hal itu dalam sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada Kamis (5/12) pukul 12.20 waktu setempat, atau pada Kamis (5/12) pukul 22.00 WIB.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pidatonya secara virtual menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi atas pencapaian itu.

"Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa," ujar Menteri Fadli seperti tertuang dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Fadli, pengakuan ini mencerminkan nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang, yang memiliki kemiripan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d'Ivoire di Afrika Barat.

Kolaborasi Indonesia dengan ketiga negara tersebut menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.

"Meski berasal dari tradisi berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan," tambah Fadli.

Menteri Fadli Zon pun menyampaikan rasa hormat dan bangga kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, perajin, hingga praktisi budaya yang selama ini telah bekerja keras menjaga keberlanjutan alat musik ini.

"Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pengakuan oleh UNESCO ini juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional maupun internasional.

Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda yaitu; tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.

"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon," ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon. ***