EmitenNews.com - Pemegang saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH), PT Prambanan Investasi Sukses, resmi mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada investor strategis, PT Beruntung Berkat Sejahtera. Transaksi crossing yang diselesaikan dengan skema penyelesaian T+0 tersebut dieksekusi melalui mekanisme Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Langkah ini mempertegas komitmen perseroan dalam memperkuat struktur permodalan serta mendatangkan mitra strategis yang berfokus pada pengembangan bisnis jangka panjang.

Merujuk pada keterbukaan infromasi yang disampaikan emiten DOOH pada laman BEI, Minggu (11/10/2026). Aksi korporasi ini sekaligus memberikan klarifikasi tegas untuk membantah spekulasi pasar mengenai anggapan adanya aksi pelepasan saham secara masif (buang saham) di pasar reguler. Penjualan saham oleh PT Prambanan Investasi Sukses dilakukan secara terukur dan ditujukan khusus kepada investor yang memiliki komitmen kuat terhadap pertumbuhan emiten. Dengan mengalihkan kepemilikan ke tangan investor strategis, dinamika perdagangan saham perseroan di pasar reguler tetap terjaga dengan stabil dan terhindar dari tekanan jual mendadak.

Dalam transaksi negosiasi tersebut, PT Prambanan Investasi Sukses melepas sebanyak 545.000.000 lembar saham atau setara dengan 7,04 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Kesepakatan harga yang dicapai dalam transaksi ini berada pada level Rp330 per lembar saham. Dengan tingkat harga tersebut, total nilai transaksi yang tercipta dalam pengalihan saham ini mencapai angka Rp179.850.000.000 (seratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Penetapan harga kesepakatan sebesar Rp330 per lembar saham ini menjadi poin krusial karena ditransaksikan pada harga premium, yaitu di atas harga perdagangan pasar reguler saat ini. Hal ini mencerminkan keyakinan mendalam dari investor strategis terhadap nilai wajar serta prospek bisnis PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) yang dinilai sangat menjanjikan. Harga premium tersebut sekaligus menunjukkan bahwa valuasi riil perseroan berada di atas apresiasi harga jangka pendek yang terbentuk di pasar reguler.

Pascatransaksi crossing ini, peta kepemilikan saham pada PT Era Media Sejahtera Tbk mengalami penyesuaian pada kedua belah pihak. PT Prambanan Investasi Sukses yang sebelumnya menggenggam sebanyak 933.417.412 lembar saham atau setara 12,06 persen, kini mencatatkan porsi kepemilikan sebesar 388.417.412 lembar saham atau setara 5,02 persen dari seluruh saham yang beredar.

Di sisi pembeli, PT Beruntung Berkat Sejahtera resmi memperkuat posisinya sebagai pemegang saham strategis baru di PT Era Media Sejahtera Tbk. Sebelum transaksi dieksekusi, PT Beruntung Berkat Sejahtera telah memiliki sebanyak 234.090.000 lembar saham atau setara 3,02 persen. Dengan tambahan 545.000.000 lembar saham dari transaksi ini, total kepemilikan mereka melonjak menjadi 779.090.000 lembar saham atau menguasai porsi sebesar 10,07 persen dari total saham perseroan.

Di samping dinamika transaksi di pasar negosiasi tersebut, saat ini PT Era Media Sejahtera Tbk juga sedang memasuki tahapan penting berupa pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Proses tender offer ini diselenggarakan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dan regulasi pasar modal yang harus dipenuhi oleh pengendali baru. Kewajiban ini dipicu oleh adanya proses pergantian pengendalian (change of control) yang telah terjadi di dalam tubuh emiten berkode saham DOOH tersebut.

Manajemen dan para pihak terkait merasa perlu meluruskan pemahaman publik dan pemegang saham ritel terkait penetapan harga dalam proses tender offer yang sedang berjalan. Penting untuk diketahui bahwa harga pelaksanaan penawaran tender wajib tersebut sama sekali bukan hasil keputusan sepihak, manipulasi, ataupun kehendak dari pengendali baru maupun manajemen PT Era Media Sejahtera Tbk. Seluruh mekanisme serta besaran angka penawaran telah ditentukan secara independen berdasarkan batasan hukum yang berlaku ketat di pasar modal Indonesia.

Penetapan harga penawaran tender wajib ini mengacu penuh pada regulasi resmi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Sesuai dengan rumus dan ketentuan yang tercantum dalam POJK tersebut, harga tender offer dihitung berdasarkan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama periode 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum pengumuman pengambilalihan resmi disampaikan kepada publik.

Rangkaian aksi korporasi ini, baik transaksi negosiasi di harga premium maupun pelaksanaan tender offer yang patuh pada POJK 9/2018, menjadi sinyal positif bagi iklim investasi PT Era Media Sejahtera Tbk. Masuknya PT Beruntung Berkat Sejahtera dengan porsi 10,07 persen mempertegas adanya dukungan permodalan yang solid untuk mengeksekusi berbagai rencana ekspansi bisnis DOOH ke depan. Kombinasi kepatuhan regulasi dan masuknya investor strategis ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan dan pemegang saham publik.