EmitenNews.com - Investor kripto Indonesia aman dari sentimen negatif di level global akibat The Securities Exchange Commission (SEC) yang menggugat Binance. Pasalnya, menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, perdagangan kripto di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023), Oscar Darmawan mengatakan,  investor dalam negeri yang melakukan transaksi jual beli pada crypto exchange yang berada di bawah pengawasan Bappebti terjamin keamanannya.

 

"Dengan adanya isu ini, saya pikir investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman," kata Oscar Darmawan.

 

Kasus SEC yang memancing sentimen negatif di level global dapat menjadi pengingat bagi para investor untuk hanya bertransaksi di crypto exchange dalam negeri yang terdaftar di Bappebti.

 

Sebagai regulator, Bappebti dapat memberikan perlindungan kepada investor melalui akses terhadap crypto exchange yang terdaftar.

 

Rencananya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengatur regulasi mengenai perdagangan kripto.

 

"Investor bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti, salah satunya yaitu Indodax, kami dapat memastikan bahwa perdagangan aset aman karena kami terus berkoordinasi dengan regulator," jelas Oscar Darmawan. ***