EmitenNews.com - Manajemen PT Widodo Makmur Perkasa (WMP) memberikan klarifikasi serta pernyataan resmi terkait pemberitaan di beberapa portal berita sejak Selasa, 16 November 2021. Pemberitaan tersebut terkait dilaporkannya Direktur Utama (Dirut) PT Widodo Makmur Perkasa Tumiyana ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada PT Sinar Daging Perdana.

 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Corporate Secretary WMP, Puti Retno Ali, mengatakan bahwa PT Sinar Daging Perdana bukan anak usaha dan bukan bagian dari kelompok usaha Widodo Makmur Perkasa Group. Tidak ada keterkaitan kepemilikan saham antara PT Sinar Daging Perdana dan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.

 

"Berita yang beredar mengenai dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses Go-Public PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. adalah sepenuhnya tidak benar dan dengan demikian tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan dokumen dan keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa Tbk dalam proses Go-Public,"tegasnya.

 

Selain itu, ia mengaku, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. telah mengikuti serta menjalani seluruh mekanisme yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses Go-Public, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh atas dokumen hukum dan keuangan (legal dan financial due diligence) yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan Kantor Akuntan Publik independen. Hasil pemerikaan secara menyeluruh dimaksud telah dituangkan dalam Prospektus Penawaran Umum, dan dengan demikian PT Widodo Makmur Perkasa Tbk telah memenuhi prinsip keterbukaan dan materialitas terhadap publik.

 

"PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. tetap menghormati dan mentaati untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia. Walaupun demikian, PT Widodo Makmur Perkasa akan tetap mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum terhadap pelaporan dugaan penggelapan dan pemalsuan dimaksud,"pungkasnya.