Diputus Pailit, Ini Langkah Hukum Sritex (SRIL) Selanjutnya
Logo usaha Sritex (SRIL)
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) secara resmi, telah mendaftarkan permohonan kasasi untuk dapat menyelesaikan persoalan yang dialami perseroan setelah adanya putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
manajemen Sritex (SRIL) dalam keterangan resmi mengungkapkan Langkah yang diambil oleh manajemen Sritex dengan mendaftarkan kasasi ini merupakan upaya bentuk tanggung jawab perseroan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan stakholder lainnya.
Dia menambahkan Sritex memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang. Bahkan, perseroan akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami menghormati putusan tersebut, dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tuilis Divisi Komunikasi PT Sri Rejeki Isman Tbk dalam rilisnya Jumat (25/10).
Pada kasus ini, Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya.
"Dalam melakukan pemantauan atas Perusahaan Tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu," kata Nyoman.
Bahkan menurut Nyoman, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, emiten tekstil ternama tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dikarenakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M