Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dua kanan), Senin (2/5/2025), mengumumkan lima stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat. Dok. BPMI Setpres.
EmitenNews.com - Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen, yang sedianya diberikan untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas. Sebagai gantinya pemerintah menambah bantuan subsidi upah menjadi Rp300 ribu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia enggan berkomentar.
Dalam jumpa pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mempertimbangkan rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. “Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan."
Sebagai gantinya, pemerintah menambah bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan, Juni-Juli 2025.
Kini, pemerintah menambah bantuan subsidi upah itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Itu berarti 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600," urai mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu.
Seperti diketahui, kemarin, pemerintah mengumumkan lima kebijakan ekonomi dalam paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Usai bertemu Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan lima stimulus ekonomi yang mulai dijalankan 5 Juni 2025 itu.
Dalam jumpa pers, Menkeu didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan dalam paket itu tidak ada diskon tarif listrik 50 persen.
Pertama, diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun. Kedua diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun.
Program ketiga, penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun. Program lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Total nilai paket tersebut Rp24,44 triliun. Sebagian besar, atau sekitar Rp23,59 triliun berasal dari APBN.
"Kita harapkan kuartal II maka pertumbuhan ekonomi bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ujar Sri Mulyani.
Menteri ESDM enggan berkomentar tentang batalnya diskon tarif listrik 50 persen
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia enggan berkomentar tentang keputusan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen. Ia mengaku tak pernah diberi tahu tentang kebijakan itu sejak awal. Oleh karena itu, dia tidak bisa menjelaskan mengapa kebijakan itu batal.
"Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan," ujar Menteri Bahlil Lahadalia kepada pers, usai Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang diskon tarif listrik 50 persen, yang kemudian tidak jadi disertakan dalam pemberian stimulus ekonomi kali ini.
Anggia menyampaikan Kementerian ESDM yang bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan selalu siap jika diminta memberikan masukan. Namun, untuk kebijakan ini, dia menyerahkan penjelasan ke pihak yang berwenang.
"Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami, berada di kementerian atau lembaga lain, kami sangat menghormati keputusan tersebut. Jika ada pertanyaan terkait ini kami menyarankan agar berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," ujar Anggia melalui keterangan tertulis.
Related News

Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Mitigasi Polusi Udara Jabodetabek, KLH Gencarkan Pengawasan

Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Di Tengah Beras Mahal dan Stok Turun, Mentan Endus ada Mafia Impor