EmitenNews.com - Ustaz Yusuf Mansur sedang menghadapi persoalan pelik. Pendakwah sekaligus pebisnis ini, digugat dengan nilai fantastis, Rp98,7 triliun. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.


Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1/2022), Zaini Mustofa turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).


Seperti dikutip Kamis (13/1/2022), dalam petitumnya Zaini Mustofa meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi). Penggugat meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.


"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," katanya.


Zaini Mustofa merinci gugatannya berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. "Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.


Dalam berbagai kesempatan Yusuf Mansur membantah semua tudingan miring. Di media sosial ia menjawab semua serangan yang menyudutkannya. Ia mengaku tidak gentar terhadap semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menantang siapa pun yang bisa membuktikannya telah menipu untuk menempuh jalur hukum, agar semuanya menjadi jelas.


Pada bagian lain, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian. Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.


Kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022), mengungkapkan, atas nama kliennya meng-counter semua berita yang telah menjadi bola liar, yang seakan-akan ini satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu.


Menurut Deddy, Yusuf Mansur tak pernah melakukan atau beritikad melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf Mansur kini justru disudutkan. Deddy menjelaskan, dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.


"Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses. Jadi, tidak benar Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses," tutur Deddy. ***