EmitenNews.com - Habis sudah kesabaran Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Direktur Utama PT Taspen sejak 17 Januari 2020 itu, merasa difitnah Kamaruddin Hendra Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. ANS Kosasih tidak terima dituding mengelola Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang kandidat bakal calon Presiden 2024. Ia berang bukan main diisukan memiliki banyak wanita simpanan yang dinikahi secara ghoib. Ia akan melaporkan sang pengacara ke polisi.


Dalam potongan video yang beredar luasi media sosial, Kamaruddin menyebut ANS Kosasih sebagai Dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seseorang sebagai Capres 2024. Sang pengacara juga disebut memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan. Katanya, para wanita yang dinikahi ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.


Lewat Kuasa Hukum Duke Arie Widagdo, ANS Kosasih yang tidak terima atas apa yang disebutnya fitnah keji itu, akan melaporkan Kamaruddin ke polisi. Dalam pernyataannya Minggu (28/8/2022), Duke Arie menyatakan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial tersebut.


"Sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini, kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," papar Duke Arie Widagdo.


Duke Arie juga menyampaikan berbagai fakta membantah tuduhan-tuduhan yang disuarakan Kamaruddin. Khususnya masalah penyalahgunaan investasi Rp300 triliun yang disebut-sebut sebagai dana kampanye Pilpres. Menurut dia, kliennya dalam memimpin Taspen selalu melakukan pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.


Terutama Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Untuk itu, ANS Kosasih dan Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik. Setiap tahun, kinerja PT Taspen, khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan sebagai langkah transparansi keuangan Taspen, termasuk kinerja ANS Kosasih sebagai pimpinannya.


"Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," papar Duke Arie.


Perihal tuduhan ANS Kosasih sebagai Dirut Taspen melakukan banyak pernikahan ghaib, Duke Arie menegaskan hal tersebut sama sekali tidak benar. Apalagi pernikahan ghaib hanya untuk mendapatkan imbal hasil investasi.


Meski begitu Duke Arie mengungkapkan, kliennya menikah lebih dari sekali, tepatnya dua kali, yang dilakukan sesuai hukum. Pernikahan pertama dengan seorang wanita bernama Yulianti Malingkas telah berakhir. Kedua, dengan Rina Lauwy, yang Maret 2021, telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rina Lauwy yang memakai jasa pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak masih mengajukan banding.


Pernyataan Kamaruddin disebut-sebut sebagai fitnah yang dialamatkan langsung ke ANS Kosasih. Duke Arie juga menyampaikan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah kesengajaan untuk membuat jelek nama kliennya, ANS Kosasih.


Kamaruddin pernah menjadi kuasa hukum Rina Lauwy, eks istri ANS Kosasih. Menurut Duke, pernyataan itu dibeberkan Kamaruddin dengan kaitan soal kasus perceraian antara ANS Kosasih dengan Rina Lauwy.


"Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding. KS (Kamaruddin) sebagai kuasa hukum Rina sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami," kata Duke Arie. ***