EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk enam lembaga keuangan sebagai penyedia jasa pemungut atau issuer Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital luar negeri. Penunjukan tersebut menandai berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara resmi sejak Jumat (25/9).

Penerapan SPP-TDLN merupakan langkah konkret pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan lembaga keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan administrasi perpajakan seiring meningkatnya konsumsi layanan digital mancanegara oleh masyarakat Indonesia.

Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital, ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (1/10).

Enam issuer awal yang resmi mengintegrasikan sistemnya meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan data sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang wajib PPN.

DJP memastikan bahwa mekanisme SPP-TDLN tidak menghadirkan jenis pajak baru maupun mengubah besaran tarif PPN yang berlaku di Indonesia. Skema ini melengkapi mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ada sebelumnya guna mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sama.

Sebelum resmi diluncurkan, sistem pemungutan baru ini telah melalui uji coba pada lingkungan sandboxing serta periode stabilisasi teknis. DJP mencatat sejumlah lembaga keuangan lain saat ini sedang menjalani tahap pengujian serupa untuk ditunjuk sebagai issuer tambahan pada tahap berikutnya.

Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan, kata Bimo menutup penjelasannya mengenai kesetaraan iklim usaha digital di tanah air.(*)