EmitenNews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) Ketat di Ibu Kota, mulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan ‘’rem darurat’’ melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 itu, memberi kelonggaran pada dua dari 10 jenis pembatasan. Kebijakan ini merespon keputusan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Dalam aturan Gubernur Anies Baswedan yang dikutip Selasa (26/1/2021), tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding ketentuan sebelumnya. Yaitu, kegiatan restoran. Yang masuk kategori ini, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Berdasarkan aturan baru itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Aturan ini membolehkan jam operasional lebih panjang satu jam menjadi pukul 20.00 WIB dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 WIB. Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran. Berikutnya pelonggaran bagi kegiatan pusat perbelanjaan atau mal. Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Ini lebih lama sejam dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya. Yaitu: kegiatan tempat kerja atau perkantoran. Kegiatan perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14. Berikutnya, kegiatan di sektor esensial. Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Yang juga masuk sektor esensial, tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain. Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Berikutnya, kegiatan konstruksi. Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Lalu, Kegiatan belajar mengajar. Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021. Selanjutnya, kegiatan peribadatan. Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021. Setelah itu, kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen. Kemudian, kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021. Selanjutnya, kegiatan pada moda transportasi. Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi. Angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. Selain itu semua, jangan lupa untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Ingat selalu menggunakan masker, terapkan jarak aman, rajin mencuci tangan. Berikutnya, jangan lupa berdoa, agar senantiasa terhindar dari segala marabahaya. ***
Related News
Data Bicara: Cara Atur Strategi Portofolio di Tahun 2026!
Efek BI Rate ke Saham: Sektor Apa yang Bakal Cuan di Tahun 2026?
BI Rate 4,75 Persen: Strategi atau Sinyal Badai Pasar Saham 2026?
Prospek SUPA: PBV Menarik, Tapi Siapkah Hadapi Risiko NPL UMKM 2026?
Flywheel Superbank: Akankah AI dan Ekosistem Grab Jadi Moat Abadi?
Fundamental: Evolusi Ekosistem Grab-Emtek jadi Turnaround Superbank!





